Sunday, 28 April 2013

Legalitas usaha adalah salah satu faktor penunjang perkembangan usaha, dalam rangka peningkatan dan pengembangan manajemen industri kecil dan menengah. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya memberikan pelayanan prima dalam hal pengurusan legalitas usaha dan semuanya gratis (free of charge)

Berikut merupakan legalitas usaha yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Surabaya untuk Industri Kecil dan Menengah Kota Surabaya :
1. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
2. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
3. TDI ( Tanda Daftar Industri )
4. Sertifikasi Halal & P-IRT ( anggaran program )
5. Merk ( anggran program )

Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi http://disperdagin.surabaya.go.id
atau
datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Surabaya
Jl. Arief Rahman Hakim No 99. Surabaya
Dalam rangka peningkatan omzet usaha, ikm binaan difasilitasi dalam hal kegiatan promosi dan penjualan produk. Selain itu, kegiatan promosi juga dilakukan untuk memperkenalkan bahwa di Kota Surabaya juga banyak terdapat pengrajin-pengrajin yang mampu menghasilkan berbagai produk berkualitas yang tak kalah dengan daerah lainnya.

Berikut ini beberapa dokumentasi kegiatan promosi yang dilakukan oleh ikm binaan yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Surabaya bekerjasama dengan berbagai pihak yang turut serta membantu

UKM Expo 2013


Tunjungan Street Festival


HUT PT PAL