Thursday, 14 November 2013

Saat ini Industri Kecil dan Menengah (IKM) dihadapkan pada rendahnya daya saing industri yang disebabkan penggunaan mesin dan/atau peralatan yang masih sederhana, berakibat pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk. Keterbatasan modal untuk investasi mesin dan/atau peralatan produksi baru menjadi kendala utama bagi IKM termasuk kurangnya akses modal tersebut.
Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing IKM, maka Kementerian Perindustrian dipandang perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin/peralatan bagi IKM melalui fasilitasi investasi mesin/peralatan yang lebih baru dan modern. Restrukturisasi mesin/peralatan pada dasarnya adalah pemberian potongan harga dari Pemerintah c.q. Kementerian Perindustrian kepada IKM yang telah terbukti melakukan pembelian Mesin dan/atau Peralatan baru (bukan bekas).
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM yang telah diluncurkan sejak tahun 2009 disambut positif oleh IKM. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon/peserta untuk program tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Perindustrian memutuskan untuk melanjutkan program tersebut pada TA 2012. Pada 3 (tiga) tahun pertama program ini dikhususkan untuk IKM sub-sektor Testil dan Produk Tesktil (TPT) dan Kulit dan Produk Kulit (KPK), atas dasar analisis kebutuhan dari para pelaku usaha dan asosiasi IKM maka pada tahun 2012, selain sektor TPT dan KPK juga dibuka untuk sub-sektor IKM Makanan Ringan, Kosmetik, Jamu, Furnitur, Logam, Elektronika dan Telematika (Industri Komponen).
Pada tahun 2012, program ini diharapkan mampu meningkatkan investasi pada IKM secara nasional sekitar Rp. 46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar rupiah), sehingga terjadi peningkatan efisiensi produksi, produktivitas, kualitas, daya saing dan ragam produk, serta peningkatan kesempatan kerja.

Sunday, 28 April 2013

Legalitas usaha adalah salah satu faktor penunjang perkembangan usaha, dalam rangka peningkatan dan pengembangan manajemen industri kecil dan menengah. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya memberikan pelayanan prima dalam hal pengurusan legalitas usaha dan semuanya gratis (free of charge)

Berikut merupakan legalitas usaha yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Surabaya untuk Industri Kecil dan Menengah Kota Surabaya :
1. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
2. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
3. TDI ( Tanda Daftar Industri )
4. Sertifikasi Halal & P-IRT ( anggaran program )
5. Merk ( anggran program )

Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi http://disperdagin.surabaya.go.id
atau
datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Surabaya
Jl. Arief Rahman Hakim No 99. Surabaya
Dalam rangka peningkatan omzet usaha, ikm binaan difasilitasi dalam hal kegiatan promosi dan penjualan produk. Selain itu, kegiatan promosi juga dilakukan untuk memperkenalkan bahwa di Kota Surabaya juga banyak terdapat pengrajin-pengrajin yang mampu menghasilkan berbagai produk berkualitas yang tak kalah dengan daerah lainnya.

Berikut ini beberapa dokumentasi kegiatan promosi yang dilakukan oleh ikm binaan yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Surabaya bekerjasama dengan berbagai pihak yang turut serta membantu

UKM Expo 2013


Tunjungan Street Festival


HUT PT PAL









Wednesday, 27 March 2013

Sentra yang berlokasi di sekitar pantai wisata Kenjeran adalah satu potensi unik yang dimiliki Kota Surabaya, berbekal kreativitas dan keahlian, warga di sekitar pantai kebanggaan Kota Surabaya mampu menyulap berbagai cangkang kerang mati yang selama ini menjadi limbah laut dan terdampar di pantai menjadi berbagai macam kerajinan dari kulit kerang yang bernilai ekonomis. Dengan adanya kegiatan pemanfaatan limbah cangkang kerang menjadi kerajinan ini tentu saja menjadi penggerak perekonomian warga lokal.
Selain dari itu, sentra kerajina kerang ini juga mampu menjadi daya tarik lainnya bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Wisata Kenjeran, berikut ini sebagian hasil kerajinan kerang :